Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

Satuan Pengawasan Internal UIN Walisongo Ikuti Sertifikasi Profesi Auditor

Satuan Pengawasan Internal…

Semarang, Satuan Pengawasan Internal UIN…

Wujudkan Data Tunggal, UIN Walisongo Gelar Rapat Koordinasi Pendefinitifan Jumlah Santri Ma’had

Wujudkan Data Tunggal,…

SEMARANG – Universitas Islam Negeri…

Evaluasi Kinerja PT. Rusyida Mitra Perkasa: UIN Walisongo Perketat Pengawasan Layanan Kebersihan

Evaluasi Kinerja PT.…

SEMARANG – UIN Walisongo Semarang…

GALERI SPI UIN WALISONGO