Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

Forum Group Discussion: Rekonsiliasi Data Mahad dan Progres Penghapusan Aset

Forum Group Discussion:…

Semarang, 9 September 2025 –…

Bahas Relaksasi Anggaran BLU 2025, Pimpinan UIN Walisongo Semarang Tegaskan Skala Prioritas dan Efisiensi Belanja

Bahas Relaksasi Anggaran…

Semarang, 4 September 2025 —…

UIN Walisongo Terima Kunjungan KPK: Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Monitoring Program KIP Kuliah

UIN Walisongo Terima…

Semarang – Universitas Islam Negeri…

GALERI SPI UIN WALISONGO