Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

Inspektorat KPK RI Gelar Pemantauan Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) di UIN Walisongo Semarang

Inspektorat KPK RI…

Semarang, 16 September 2026 —…

SPI UIN Walisongo Semarang Laksanakan Monitoring Faktual  KKN MIT Ke-22 di Kabupaten Semarang

SPI UIN Walisongo…

Kabupaten Semarang – Satuan Pengawasan…

UIN Walisongo Gelar Evaluasi Kinerja Organisasi Semester I Tahun 2026, Perkuat Efisiensi dan Inovasi Pendapatan

UIN Walisongo Gelar…

Semarang – UIN Walisongo Semarang…

GALERI SPI UIN WALISONGO