Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kepatuhan Terhadap Tata Kelola PPK BLU : SPI UIN Walisongo Koordinasi Dengan Berbagai Tim Adhoc

Tingkatkan Kepatuhan Terhadap…

Hari Kamis Tanggal 12 September…

Satuan Pengawasan Internal Mengadakan Exit Meeting Hasil Audit Internal Semester Pertama 2024

Satuan Pengawasan Internal…

Satuan Pengawasan Internal mengadakan Exit…

SPI UIN Walisongo Melaksanakan Pelatihan Verifikasi SPJ Keuangan

SPI UIN Walisongo…

Satuan Pengawasan Internal (SPI) berkolaborasi…

GALERI SPI UIN WALISONGO