Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

SPI Melaksanakan Evaluasi Pencapaian IKU 2025 dan Distribusi IKU 2026

SPI Melaksanakan Evaluasi…

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo…

SPI Gelar Sosialisasi Tarif Layanan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Kerjasama BLU untuk Perkuat Tata Kelola Layanan BLU

SPI Gelar Sosialisasi…

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas…

UIN Walisongo Serahkan RBA 2026, Rektor Tekankan Kerja Tim dan Penguatan Tata Kelola

UIN Walisongo Serahkan…

Semarang — Universitas Islam Negeri…

GALERI SPI UIN WALISONGO