Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

Perkuat Tata Kelola Institusi, Tujuh Auditor SPI UIN Walisongo Raih Gelar Kompetensi ACCIA di Semarang

Perkuat Tata Kelola…

SEMARANG – Satuan Pengawas Internal…

SPI UIN Walisongo Terima Kunjungan SPI UIN Sumatera Utara dalam Rangka Penguatan Audit Internal

SPI UIN Walisongo…

Semarang, 5 Februari 2026 —…

SPI Melaksanakan Evaluasi Pencapaian IKU 2025 dan Distribusi IKU 2026

SPI Melaksanakan Evaluasi…

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo…

GALERI SPI UIN WALISONGO