Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

UIN Walisongo Gelar Sekolah Manajemen BLU, Raih Opini WTP untuk Laporan Keuangan 2025

UIN Walisongo Gelar…

UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan kegiatan…

UIN Walisongo Gelar Briefing Pengelolaan Keuangan BLU dan Persiapan Audit Eksternal Tahun Buku 2026

UIN Walisongo Gelar…

Semarang — Universitas Islam Negeri…

Pererat Silaturahmi, UIN Jurai Siwo Lampung Studi Tiru ke UIN Walisongo Semarang

Pererat Silaturahmi, UIN…

Semarang, 15 April 2026 —…

GALERI SPI UIN WALISONGO