Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

Exit Meeting Evaluasi BPKP di UIN Walisongo Bahas Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan

Exit Meeting Evaluasi…

Kegiatan exit meeting evaluasi atas…

In House Training: Persiapan Audit Pendapatan dan Audit Persediaan

In House Training:…

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan…

Dapatkan Opini WTP, UIN Walisongo Siap Tingkatkan Inovasi Sebagai PTKIN-BLU

Dapatkan Opini WTP,…

UIN Walisongo Semarang menggelar acara…

GALERI SPI UIN WALISONGO