Tentang SPI UIN Walisongo

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan organ internal universitas yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan internal terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang, SPI memiliki tugas utama melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja universitas. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, SPI UIN Walisongo Semarang memiliki visi, misi, dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 410 Tahun 2020 tentang Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter).


TEAM SPI

BERITA TERKINI

Dapatkan Opini WTP, UIN Walisongo Siap Tingkatkan Inovasi Sebagai PTKIN-BLU

Dapatkan Opini WTP,…

UIN Walisongo Semarang menggelar acara…

SPI Sosialisasikan Tarif Layanan BLU UIN Walisongo

SPI Sosialisasikan Tarif…

Semarang – Satuan Pengawasan Internal…

GALERI SPI UIN WALISONGO