Selasa, 22 Oktober 2024 Satuan Pengawas Internal Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Implementasi Manajemen Risiko ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Sosialisasi dimaksud dihadiri oleh Wakil Rektor II, Dekan FEBI dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi), Kabag dan Kasubag FEBI UIN Walisongo.

Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Walisongo Dr. H. Nur Fatoni, M.Ag, Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi adalah elemen kunci dalam menciptakan tata kelola yang baik (good governance). Beliau juga mengingatkan bahwa sebagai salah satu fakultas yang berurusan dengan manajemen keuangan dan ekonomi, FEBI harus menjadi contoh dalam menjaga integritas.“Kami di FEBI berkomitmen untuk mendukung segala upaya dalam pengendalian gratifikasi. Sebagai fakultas yang mengedepankan transparansi dalam pengelolaan keuangan, kita harus menjadi yang terdepan dalam menghindari segala bentuk gratifikasi yang dapat mencederai kepercayaan publik,” ujar Dekan FEBI. Lebih lanjut, Dekan FEBI juga menekankan pentingnya manajemen risiko dalam operasional fakultas. Menurutnya, pengelolaan risiko yang baik akan membantu FEBI dan seluruh unit di UIN Walisongo dalam mencapai target dan tujuan strategis tanpa gangguan yang berarti.

“Dengan sistem manajemen risiko yang baik, kita dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, sehingga langkah mitigasi dapat diambil lebih cepat. Ini adalah langkah penting dalam memastikan kelancaran operasional fakultas dan universitas secara keseluruhan,” tambahnya.

Wakil Rektor 2 UIN Walisongo Dr, Ahmad Ismail. Beliau memberikan pengarahan pentingnya kegiatan ini dalam upaya UIN Walisongo untuk menjaga budaya kerja yang bersih dan profesional. Beliau menekankan bahwa penerapan pengendalian gratifikasi bukan hanya sekedar kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dari seluruh sivitas akademika dalam menjalankan tugas dan kewajiban. “Pengendalian gratifikasi harus menjadi bagian dari budaya kerja kita. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi terkait dengan bagaimana kita membangun universitas yang berintegritas dan transparan,” tegas Wakil Rektor II. Beliau juga menekankan perlunya semua unit dan individu di UIN Walisongo memiliki kesadaran kolektif dalam mencegah praktik gratifikasi yang dapat merusak citra dan kredibilitas institusi. Selain itu, beliau juga menggarisbawahi pentingnya manajemen risiko sebagai salah satu alat untuk menjaga keberlanjutan operasional universitas.“Kita perlu memastikan bahwa seluruh risiko yang mungkin timbul dari aktivitas operasional kita bisa diidentifikasi dan dikelola dengan baik. Ini penting untuk memastikan visi dan misi universitas dapat dicapai secara efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala SPI Dr. Ratno Agriyanto, M.Si, Akt, CPA menyampaikan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang meliputi kaidah Pengendalian Gratifikasi, pengertian Pengendalian Gratifikasi, wujud Gratifikasi, Gratifikasi kategori wajib lapor dan kategori tidak wajib lapor serta cara melapor jika menerima gratifikasi. Diharapkan setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara berkomitmen dalam menerapkan budaya kerja bersih dari gratifikasi. Beliau mengajak untuk segera melapor jika menerima gratifikasi melalui laman yang sudah disediakan.

Acara selanjutnya pemaparan Implementasi Manajemen Risiko oleh Sekretaris SPI Mahmudi, M.Ag dan Firdha Rahmiyanti, M.A mengenai pengertian Manajemen Risiko, tujuan Manajemen Risiko, strategi Manajemen Risiko, proses Manajemen Risiko, kategori Manajemen Risiko, kriteria Manajemen Risiko, dokumen Manajemen Risiko, implementasi dan risk register manajemen risiko. Sebagai risk owner kita harus bisa mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, menetapkan respon dan pengendalian atas risiko serta menyusun risk register. Diharapkan setiap fakultas/unit kerja bisa memetakan program kerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama dan Rencana Strategis yang selanjutnya dianalisis kriteria dampak risiko, identifikasi risiko serta mitigasinya. Adapun time line Pembuatan Risk Register Maksimal 1 Desember 2024, Review Risk Register s/d 31 Desember 2024 dan Penerapan di Fakultas/Unit 01 Januari 2025.

Pada penutupan acara, Kepala SPI Dr. Ratno Agriyanto menyampaikan mengenai peran penting SPI dalam memastikan sistem pengendalian internal berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menjadi satuan pengawas internal yang profesional guna mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia, aset dan keuangan yang transparan, efisien, efektif dan akuntable.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *