• Profesional, artinya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Objektif, artinya mengambil keputusan berdasarkan bukti apa adanya, tanpa dipengaruhi oleh pendapat orang lain atau kepentingan pribadi.
  • Akuntabel, artinya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Transparan, artinya bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
  • Humanis, artinya pelaksanaan sistem pengawasan mengedepankan asas perikemanusiaan dan mengabdi pada kepentingan umat.