Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada hari Rabu, 17 Juli 2024 menyelenggarakan Lokakarya bertajuk Implementasi PIEPTN KPK RI. Bertempat di Hotel Arrus Semarang, KPK RI mengundang 3 Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Tengah, yaitu Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Diponegoro Semarang dimana masing-masing perguruan tinggi mengirimkan 20 peserta. Turut hadir dalam acara ini Wakil Rektor I, Wakil Rektor 2, Kepala Satuan Pengawasan Internal, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Wakil Dekan 1, Wakil Direktur Pascasarjana, Perwakilan Tenaga Kependidikan dan Dosen UIN Walisongo Semarang.
Lokakarya ini dibuka oleh Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Ri, yang dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya kolaborasi KPK RI dan universitas-universitas dalam mencegah tindakan gratifikasi sejak dini. Untuk itu KPK RI mengharap peran serta universitas dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat, bebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme serta gratifikasi. Selain itu kampus diharapkan selalu menanamkan nilai-nilai anti KKN dan gratifikasi dalam perkuliahan, baik itu dalam bantuk matakuliah khusus ataupun dalam matakuliah lain yang dapat memuat nilai-nilai anti KKN dan gratifikasi. Salah satu sesi yang paling menarik adalah sharing session praktik baik pengelolaan gratifikasi di masing-masing universitas. Kepala SPI UIN Walisongo Semarang, Dr. Ratno Agriyanto, M.Si., Akt menyampaikan bahwa UIN Walisongo Semarang sejak tahun 2021 sudah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertugas menangani pengendalian gratifikasi mulai dari koordinasi dan perencanaan hingga evaluasi. Untuk mewadahi aduan gratifikasi dari seluruh civitas akademika, juga disediakan platform khusus aduan yang dapat diakses melalui https://ppid.walisongo.ac.id/formulir-pengaduan/ ataupun layanan khusus bernama lapor SPI https://spi.walisongo.ac.id/kontak/ . Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dalam bidang keuangan, pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan riset, sumber daya manusia, serta aspek non-akademik lainnya. Menurut Ratno, laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti jika disertai dengan bukti yang cukup memadai.
Di akhir acara, diadakan sesi networking yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk berinteraksi dan bertukar ide dalam mengendalikan gratifikasi di beberapa titik rawan yang mungkin bisa terjadi di perguruan tinggi. Panitia acara dari KPK RI mengungkapkan apresiasi mereka atas antusiasme peserta dan berencana untuk menyelenggarakan tindak lanjut dari lokakarya ini di masa mendatang. (A.M.)