Semarang, 12 Juli 2024 — Satuan Pengawasan Internal UIN Walisongo mengadakan entry Meeting Audit Internal Semester pertama tahun 2024. Audit Internal bertujuan untuk memastikan organisasi berjalan sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan peraturan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini dilaksanakane di Gedung Teater Rektorat Lt. 4, dan dihadiri oleh Para Wakil Dekan II, Koordinator Bagian Perencanaan Keuangan (Cankeu), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Kepala UKPBJ, dan anggota SPI. Dalam pembukaanya Wakil Rektor II Bapak Dr. H. Ahmad Ismail, M.Ag mengungkapkan “Tugas SPI sebagai Satuan Pengawas Internal, diidealkan bukan hanya sebagai pengawasan namun berkarakter dalam pendampingan, sehingga dengan adanya pelaksanaan entry meeting audit internal menjadi suatu bentuk pendampingan yang dilakukan SPI kepada setiap lembaga UIN Walisongo”. Ungkapnya.

Materi dibawakan langsung oleh Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Dr. Ratno Agriyanto, M.Si, Akt., CPA., yang menyampaikan target utama terkait kepatuhan pelaksanaan pendampingan semester pertama 2024 dengan fokus pendampingan yakni: Audit internal kearsipan dokumen SPJ 2024; Audit internal pendapatan; Audit internal Persediaaan; Audit internal Barang dan jasa dan Audit internal BMN (Fokus ke pengelolaan BMN Existing). Audit internal tersebut bertujuan untuk memastikan keakuratan bahwa manajemen arsip serta pencatatan mengenai pendapatan, persediaan, pengadaan barang dan jasa, dan Barang Milik Negara (BMN) dalam suatu organisasi dilakukan secara efektif, efisien dan sesuai dengan peraturan serta standar yang berlaku. Pelaksanaan audit di masing-masing biro dan fakultas dilakukan oleh Tim Audit dengan timeline yang sesuai jadwal yang telah disiapkan oleh SPI.

Penutupan Entry Meeting Audit Internal 2024 disampikan oleh kepala Biro AUPK Bapak Drs.H. Teguh Sarwono, M.Si beliau menyampaikan “untuk meminimalisir tingkat kekeliruan maka diperlukan penyaringan awal dari SPI sebagai garda terdepan. Pendampingan per semester akan dilakukan oleh pihak SPI agar lebih memudahkan pihak-pihak pengguna keuangan dan penyelenggara kegiatan. Sebelum audit dilakukan dari Inspektorat Jendral, BPK, dan KAP perlu dipersiapan filterisasi dari pihak SPI untuk melakukan pendampingan kepada setiap Lembaga UIN Walisongo”. Ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *