Satuan Pengawasan Internal (SPI) berkolaborasi dengan Bagian Perencanaan dan Keuangan mengadakan kegiatan Pelatihan Verifikasi SPJ Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2024 di Ruang Sidang Senat Lantai IV Gedung KH. Saleh Darat Rektorat UIN Walisongo Semarang. Kegiatan tersebut di ikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Para Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Para Verifikator SPJ Keuangan di lingkungan UIN Walisongo Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Bagian Perencanaan dan Keuangan Nuryanta, SH dalam sambutannya menyampaikan adanya Peralihan kewenangan verifikasi SPJ keuangan ke Fakultas dan Unit Kerja masing-masing dan jika ada pemeriksaan keuangan akan berkoordinasi langsung ke Pimpinan Fakultas/Unit Kerja. Kepala SPI Dr. Ratno Agriyanto, M.Si., Akt., menyampaikan Siklus pengeluaran keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Seharusnya ada fungsi terpisah antara SPI dengan pengelolaan keuangan. SPI dapat melakukan pendampingan perencanaan terkait review Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) dan proposal kegiatan yang disampaikan ke SPI terhitung lima hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Peran SPI adalah pendampingan, audit dan pengembangan Badan Layanan Umum. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus ada di RKAKL. Saat ini UIN masih memelihara aset-aset usang dan perlu adanya pemusnahan jika memang sudah tidak layak pakai sesuai aturan yang berlaku misalkan laptop dengan masa pakai 4 tahun. Dari semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) hanya UIN Walisongo Semarang yang verifikasi SPJ keuangannya masih di SPI. Teknis dan tata cara memverifikasi dokumen SPJ Keuangan disampaikan oleh Tim SPI.