Hari Kamis Tanggal 12 September 2024 Satuan Pengawas Internal mengadakan Rapat Koordinasi Tim adhoc Di Ruang Teater Lantai IV Gedung KH. Sholeh Darat Rektorat UIN Walisongo Semarang yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor 2, Kepala Biro AUPK dan Tim adhoc pengelolaan dan penghapusan BMN, Tim Adhoc Penerap dan Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Tim Adhoc Reviu Laporan Keuangan tahun 2024, Manajemen Risiko, Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penyelesaian Tindak Lanjut hasil pengawasan.
Rapat dibuka oleh Kepala SPI Dr. Ratno Agriyanto, M.Si., Akt., dilanjutkan dengan sambutan rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag antara lain Tim adhoc pengelolaan dan penghapusan BMN yang diketuai oleh Mahin Arnanto, harus berpegang dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/Pmk.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165 /Pmk.06/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/Pmk.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Audit BMN yang pernah dilakukan oleh SPI dengan Populasi 19.646, sample 668, Belum dikodefikasi 192 (28,74%), keberadaan 112 (16,77%) , rusak 35 (5,24%), nilai buku nol, 282 (42,22%). Ketua Tim Adhoc Penerap Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) : Lilik Yulianto, S.T, dan Ketua Tim Adhoc Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) : Dessy Noor Farida, M.Si. Dasar hukum yang kita pakai yaitu KMA 1035 tahun 2022 tentang Pengendalian Intern atas Kaporan Keuangan. Ketua Tim Adhoc Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) : Yolanda Norasia, M.Si. Dasar hukum yang kita pakai yaitu PMK Nomor 129/PMK.05/2020 Pasal 249 (1) Pemimpin BLU menetapkan Sistem Pengendalian Intern pada BLU. Ketua Tim Adhoc Reviu Laporan Keuangan tahun 2024 : Dessy Noor Farida, M.Si. Dasar hukum yang kita pakai yaitu PMK Nomor 129/PMK.05/2020 (h) Pasal 253 SPI melakukan reviu laporan keuangan; Ketua Tim Adhoc Manajemen Risiko : Firdha Rahmiyanti, M.A Dasar hukum yang kita pakai yaitu PMK Nomor 129/PMK.05/2020 Pasal 250 ayat 123 Pemimpin BLU wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko secara terpadu. Ketua Tim Adhoc Unit Pengendalian Gratifikasi : Dr. Ratno Agriyanto, M.Si., Akt. Dasar hukum yang kita pakai yaitu PKPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi. Ketua Tim Adhoc Penyelesaian Tindak Lanjut hasil pengawasan : Dr. Ratno Agriyanto, M.Si., Akt. Dasar hukum yang kita pakai yaitu PMA 682 tahun 2021 tentang pedoman tindak lanjut pengawasan pada Kementerian Agama. Dilanjutkan dengan Pemaparan rencana aksi oleh masing-masing ketua tim adhoc dan direview oleh WR 2 dan Biro AUPK .