Tugas Pokok

Tugas pokok SPI UIN Walisongo Semarang adalah melaksanakan pengawasan bidang non akademik pada Universitas. Secara lebih khusus, SPI bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan audit di bidang keuangan dan kinerja.

Fungsi

SPI UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
  2. penyusunan program dan kegiatan pengawasan bidang non akademik;
  3. pelaksanaan penngawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang
  4. perencanaan, keuangan, sarana dan prasarana, teknologi infromasi, organisasi, dan sumber daya manusia;
  5. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
  6. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
  7. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan pemeriksaan eksternal; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.