Semarang – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang pada Kamis, 21 Agustus 2025, menerima kunjungan dua tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, sekaligus penguatan tata kelola integritas di perguruan tinggi.
Tim pertama dipimpin oleh Masagung Dewanto dengan agenda monitoring dan evaluasi Program Pendidikan Antikorupsi (PIEPTN) serta implementasi pendidikan antikorupsi di wilayah Semarang. Pertemuan berlangsung dengan dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. H. M. Mukhsin Jamil, M.Ag., Kepala SPI, Sekretaris SPI, tim SPI, serta tim akademik.
Dalam diskusi, KPK menekankan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), rancangan pembelajaran semester (RPS), maupun bahan kajian di berbagai mata kuliah. KPK juga tengah menyusun panduan singkat mengenai pengendalian gratifikasi dalam kegiatan akademik sehari-hari, termasuk aturan terkait penerimaan hadiah dalam prosesi wisuda. Selain itu, KPK mendorong agar UIN Walisongo terus memperkuat sosialisasi melalui pelatihan, webinar, maupun forum akademik lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, disebutkan pula bahwa UIN Walisongo dipilih sebagai salah satu kampus sampel untuk uji penerapan pengendalian gratifikasi. Hal ini didasari oleh komitmen kampus dalam mengembangkan kurikulum antikorupsi, bahkan telah ada integrasi materi fiqh antikorupsi dalam beberapa mata kuliah. KPK juga menekankan pentingnya adanya mekanisme refreshment atau pengarahan ulang terkait pengendalian gratifikasi, khususnya ketika terjadi pergantian pejabat, agar pemahaman mengenai integritas tetap terjaga.
Sementara itu, tim kedua yang dipimpin oleh Kunto Ariawan melaksanakan survei lapangan terkait kajian identifikasi potensi korupsi dalam Program Indonesia Pintar – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2025. Tim ini diterima oleh Sekretaris SPI, tim SPI, serta tim akademik. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana mekanisme UIN Walisongo dalam menyalurkan dana KIP kepada mahasiswa penerima.
Dari pemaparan akademik, dijelaskan bahwa beasiswa KIP diberikan setelah mahasiswa resmi berstatus sebagai mahasiswa UIN Walisongo, sehingga lebih mudah dilakukan monitoring. Seluruh dana KIP disalurkan langsung ke rekening mahasiswa setiap enam bulan sekali atau per semester. Selanjutnya, mahasiswa secara mandiri melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui bank. Untuk memastikan ketepatan sasaran, pihak universitas juga melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi rumah beberapa mahasiswa penerima KIP di Jawa Tengah. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang layak, tidak hanya dilihat dari faktor ekonomi, tetapi juga dari sisi prestasi dan kecerdasan.
Kunjungan kedua tim KPK ini memperlihatkan keseriusan lembaga antirasuah dalam memastikan program pendidikan dan bantuan pemerintah berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan. Bagi UIN Walisongo, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat budaya integritas, baik dalam kurikulum akademik, tata kelola keuangan, maupun pelayanan mahasiswa.