Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tarif Layanan pada Kamis, 08 Januari 2026, bertempat di Gedung Rektorat Kyai Soleh Darat, Ruang Teater Lantai 4. Kegiatan ini dipaparkan langsung oleh Kepala SPI UIN Walisongo Semarang, Dr. Ratno Agriyanto, M.Si.Akt., CA., CPA., dan dihadiri oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, para Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK, para Dekan dan Wakil Dekan II, para Kepala Lembaga/Badan, para Ketua Tim Unit, serta unsur terkait lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan tarif layanan sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan BLU UIN Walisongo Semarang.
Dalam paparannya, Kepala SPI menjelaskan secara rinci Surat Keputusan Rektor Nomor 475 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor Nomor 193 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik pada BLU UIN Walisongo Semarang. Salah satu poin strategis dalam keputusan tersebut adalah penambahan item baru pada kategori “Penugasan Tri Dharma”, yaitu penugasan dari Rektor, Pimpinan Fakultas, atau Unit kepada pegawai yang menjalankan peran sebagai narasumber, konsultan, dewan pengawas, dewan pengawas syariah, asesor, petugas haji, komisaris, pengacara, akuntan publik, akuntan berpraktik, pengurus koperasi, tim ahli, dan kegiatan sejenis lainnya. Tarif penugasan ini dihitung per kegiatan, bulanan, atau tahunan dengan besaran sebesar 5% dari honor sesuai masa perolehan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Dekan FISIP Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag. dan Dekan FEBI Dr. H. Nur Fatoni, M.Ag. telah menjadi pionir dalam penyerahan 5% dari honor perolehan kepada BLU UIN Walisongo Semarang.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas ketentuan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 577 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kegiatan Kontrak Kerjasama UIN Walisongo Semarang. Dijelaskan bahwa Dana Kegiatan Kontrak Kerjasama merupakan seluruh jumlah bruto dari mitra kerjasama yang belum sepenuhnya menjadi hak BLU UIN Walisongo Semarang, dan atas dana tersebut dikenakan Institutional Fee sebesar 15% dari jumlah bruto kegiatan kontrak kerjasama. Melalui kegiatan sosialisasi ini, SPI berharap seluruh pimpinan dan unit kerja dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan yang berlaku secara konsisten guna mendukung pengelolaan keuangan BLU yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
