Sejarah

Satuan Pengawasan Internal UIN Walisongo Semarang pada mulanya bernama Satuan Pemeriksa Intern Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang sesuai Keputusan Rektor IAIN Walisongo Semarang Nomor In.06.0/R/KP.02.3/045/2012. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, nama Satuan Pemeriksa Intern IAIN Walisongo Semarang berubah menjadi Satuan Pengawas Internal UIN Walisongo Semarang, dan kemudian berubah menjadi Satuan Pengawasan Internal UIN Walisongo Semarang sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.